Wonogiri, HMJ Dharmaduta – Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebagai kota dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terendah kedua di Jawa Tengah, yakni hanya Rp 2.180.587,50. Rendahnya upah minimum di Wonogiri mendorong kaum mudanya untuk pergi meninggalkan kampung halamannya demi mencapai penghidupan yang lebih layak di kota lain yang memiliki UMK lebih tinggi dari Wonogiri.
Menurut data Pemerintah Kabupaten Wonogiri pada tahun 2022, jumlah perantau Wonogiri diperkirakan mencapai sekitar 350.000 jiwa atau sekitar 35% dari total penduduk. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar sepertiga penduduk Wonogiri memilih merantau, dengan tujuan utama di wilayah Jabodetabek. Banyaknya angka perantau di Kabupaten Wonogiri, menunjukkan kegagalan Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk memberikan upah yang layak kepada warganya.

Bakso Titoti Wonogiri Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan (foto:dokumentasi dari Youtube Andinny Pratiwi)
Sebagian besar perantau Wonogiri menjadikan kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Cikarang sebagai tujuan rantauan mereka. Disana mereka tidak hanya bekerja sebagai buruh pabrik namun banyak dari mereka membangun usaha seperti warung bakso dan berjualan jamu. Bahkan untuk beberapa daerah di Wonogiri, merantau sudah menjadi tradisi yang lumrah di masyarakat. Kegigihan dan semangat perantau Wonogiri dalam memperbaiki taraf hidup berbuah manis. Bahkan beberapa pedagang yang sukses bisa mencapai omset 1 milyar rupiah per-bulan. Kini nama Bakso Wonogiri telah dikenal di berbagai kota besar di Indonesia.
Kombinasi antara UMK yang rendah dan tingginya angka perantauan menunjukkan masalah struktural yang terjadi di Wonogiri. Wonogiri memiliki banyak tenaga kerja yang berpotensi, namun tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk bisa menyerap seluruh tenaga kerja yang ada. Hal ini sebaiknya menjadi pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Sehingga tenaga kerja di Wonogiri bisa memperoleh penghidupan dan taraf hidup yang lebih layak.

