Tragedi Perundungan di Pondok Pesantren Wonogiri: Santri Berusia 12 Tahun Meninggal Dunia, Tiga Anak Ditahan sebagai Pelaku

HMJ Dharmaduta – Sebuah insiden tragis perundungan yang berujung pada kematian telah mengguncang komunitas Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang santri berinisial MMA, berusia 12 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan dan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh rekan-rekannya di lingkungan pesantren tersebut. Kepolisian setempat telah menetapkan tiga anak sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan usia masing-masing 14 tahun (AG dan AL) serta 10 tahun (NS), semuanya merupakan santri di ponpes yang sama.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Jumat (19/12/2025), ketiga pelaku tersebut terlibat dalam aksi pemukulan dan penendangan terhadap korban. “Pelaku tiga orang kami amankan, di bawah umur semua. AG (14), AL (14), dan NS (10), semua santri pondok. Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. Statusnya anak sebagai pelaku,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh detikJateng.

Insiden ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu (13/12) dan Minggu (14/12), di dalam kamar pesantren. Agung menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban untuk mandi dan mencuci, meskipun proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan apakah tindakan tersebut direncanakan atau spontan. “Masih kita dalami direncanakan atau tidak. Alasannya karena tidak mau mandi dan mencuci. Beberapa kalinya (melakukan penganiayaan), kami belum bisa memastikan karena kami masih melakukan pemeriksaan intensif, tapi yang jelas akibat dari penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Ketiga pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (3), yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Alternatifnya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diintegrasikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepolisian Wonogiri berjanji akan terus mengupdate perkembangan kasus ini, sementara keluarga korban dan komunitas ponpes tengah berduka atas kehilangan tersebut. Investigasi mendalam diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

,


Eksplorasi konten lain dari HMJ Dharmaduta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca