Di Balik Amplop THR, Terdapat Keringat dan Aksi Mogok Kerja

HMJ Dharmaduta — Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang paling dinantikan pekerja Indonesia menjelang Idulfitri. Namun, di balik kebiasaan yang kini terasa lumrah itu, tersimpan sejarah panjang yang melibatkan kebijakan pemerintah, tekanan serikat buruh, dan dinamika politik Indonesia pada era 1950-an.

Awal Mula: Soekiman dan Persekot Lebaran (1951)
Gagasan awal THR lahir pada tahun 1951, di masa kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tokoh utama Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Soekiman memerintahkan pemberian uang persekot (semacam pinjaman awal yang dipotong dari gaji berikutnya) kepada para pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran.

Selain uang, pemerintah juga membagikan bahan pokok seperti tekstil dan beras. Besaran persekot yang diterima PNS berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban PNS sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Meski demikian, pelaksanaannya kerap tersendat akibat kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pengakuan kedaulatan Republik Indonesia.

Penting dicatat bahwa pada tahap awal ini, persekot hanya berlaku bagi pegawai negeri. Buruh sektor swasta sama sekali belum terjangkau kebijakan tersebut.

SOBSI dalam rapat Serikat Buruh Kiri di Surabaya pada tahun 1964.
(kredit: Gahetna)

Protes Buruh dan Peran SOBSI
Ketimpangan ini segera memicu reaksi dari kalangan buruh. 13 Februari 1952, kalangan buruh melancarkan aksi mogok kerja. SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) menuntut agar seluruh buruh, tanpa terkecuali, mendapatkan tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji kotor.

SOBSI merupakan federasi serikat buruh terbesar di Indonesia pada masa itu dengan keanggotaan mencapai sekitar dua juta orang. Organisasi ini berdiri pada 29 November 1946 di Yogyakarta dan dalam perkembangannya bergerak berdasarkan teori Marxisme, sehingga sejalan secara politik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Banyak anggota PKI yang juga tercatat sebagai anggota SOBSI, dan organisasi ini kemudian dikenal sebagai salah satu onderbouw (organisasi sayap) PKI.

Tuntutan SOBSI tidak langsung direspon oleh pemerintah. Setahun kemudian (1953), SOBSI kembali menggelar aksi pemogokan. Tekanan terus-menerus dari gerakan buruh ini akhirnya tidak bisa diabaikan oleh pemerintah.

Terbitnya Kebijakan Hadiah Lebaran (1954)
Tahun 1954, di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, pemerintah merespon tuntutan buruh dengan dua kebijakan sekaligus.

Pertama, Surat Edaran Nomor 3676/54 yang diterbitkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengimbau perusahaan swasta agar memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para buruhnya. Besaran yang ditetapkan adalah seperduabelas dari gaji bulanan, dengan nilai minimum Rp 50 dan maksimum Rp 300.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Persekot Hari Raja diterbitkan untuk mengatur pemberian tunjangan bagi PNS secara lebih formal.

Akan tetapi, surat edaran untuk buruh swasta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengabaikan imbauan tersebut. Sepanjang 1955 hingga 1958, pemerintah terus menerbitkan surat edaran serupa menjelang Lebaran, namun hasilnya tetap tidak optimal.

Peraturan Menteri dan Kewajiban Hukum (1961)
SOBSI tidak berhenti berjuang. Selama bertahun-tahun, organisasi ini terus menekan pemerintah agar mengangkat status surat edaran menjadi peraturan yang wajib ditaati. Pada 1960, Presiden Sukarno merespons desakan tersebut. Melalui Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.

Peraturan ini merupakan tonggak penting: untuk pertama kalinya, THR menjadi hak yang wajib diterima oleh buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan. Perusahaan tidak lagi bisa sekadar mengabaikan kewajibannya

Perkembangan Selanjutnya (1994)
Perjalanan THR tidak berhenti di situ. Meelalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diganti menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” sebagaimana yang dikenal sekarang.

Kemudian, pada 2016, cakupan penerima THR diperluas. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Sejarah THR mencerminkan dinamika hubungan antara negara, pengusaha, dan buruh dalam konteks Indonesia pascakemerdekaan. Gagasan awalnya lahir dari kebijakan pemerintahan Masyumi yang berorientasi pada kesejahteraan pegawai negeri. Namun, perluasan THR kepada seluruh buruh terwujud berkat perjuangan panjang SOBSI sebagai organisasi buruh yang terafiliasi dengan PKI.

Dua kekuatan dengan latar belakang ideologi yang berbeda ini, tanpa disengaja, sama-sama berkontribusi pada lahirnya hak yang kini dinikmati seluruh pekerja Indonesia setiap tahunnya.

Sumber: Merdika.id, Kompas.com, CNBC Indonesia, Universitas Airlangga, dan berbagai sumber terpercaya lainnya.

,


Eksplorasi konten lain dari HMJ Dharmaduta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca