Kemenkes Terapkan Label “Nutri Level” pada Minuman, Dorong Konsumsi Lebih Sehat

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pelabelan gizi “Nutri Level” pada minuman siap saji. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 14 April 2026 sebagai langkah untuk membantu masyarakat lebih sadar terhadap asupan gula harian.

Dalam sistem ini, minuman diklasifikasikan ke dalam empat tingkat yang ditandai warna berbeda. Level A (hijau tua) menunjukkan kandungan gula nyaris nol, sedangkan level B (hijau muda) masih tergolong rendah. Level C (kuning) menandakan kadar sedang, sementara level D (merah) menunjukkan kandungan gula tinggi yang perlu diwaspadai.

Label Nutri Level terdiri dari kategori A hingga D dengan warna hijau hingga merah (foto: kemenkes_ri)

Penerapannya difokuskan lebih dulu pada pelaku usaha besar, terutama yang menjual minuman kekinian seperti boba, kopi susu, atau jus. Informasi level gizi ini wajib ditampilkan di berbagai media, mulai dari menu hingga platform digital, agar konsumen bisa langsung melihat tingkat kandungan gula sebelum membeli.

Dalam rapat tersebut, Budi menyebut kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan BPOM. “Nah kali ini saya dan BPOM, Kemenkes dan BPOM akan mengeluarkan kebijakan mengenai pencantuman label gizi atau nutri level…,” ujarnya. la juga menegaskan pembagian peran antar lembaga, di mana Kemenkes fokus pada makanan siap saji, sedangkan produk kemasan menjadi tanggung jawab BPOM.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi usaha kecil seperti warteg atau pedagang kaki lima. Penilaian level gizi dilakukan berdasarkan data pelaku usaha yang didukung uji laboratorium. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat memilih minuman yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih.

,


Eksplorasi konten lain dari HMJ Dharmaduta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca